Polres Garut Intensifkan Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi teknis/Knalpot Brong.


GARUT – Polres Garut beserta Satlantas Polres Garut melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Garut, Selasa (19/5/2026).

Adapun sasaran utama dalam kegiatan tersebut yakni kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar, yang dinilai kerap mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.

“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya saat ditemui awak media.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sementara sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Editor Yayat wtp

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama