Batam — Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan omzet jaringan judi online diperkirakan mencapai Rp10 miliar per bulan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (25/5/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam memberantas praktik perjudian online di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Lokasi pengungkapan berada di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Anggoro.
Dari hasil penyelidikan, jaringan perjudian online tersebut diketahui menggunakan sejumlah situs, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening penampungan dengan total mencapai Rp1.001.460.000.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas judi online di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard situs judi online.
“Para pelaku juga sedang melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway,” kata Debby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina. Dalam operasionalnya, keuntungan dibagi dengan skema 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk HR.
Selain mengatur sistem pembayaran, HR juga mengendalikan operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin hingga customer service untuk mempromosikan situs perjudian dan mencari member baru.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HL dan ET, bertugas di bagian keuangan. Keduanya mengelola transaksi keuangan, mencatat arus dana, hingga mengirim dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.
Kapolresta Barelang mengungkapkan aktivitas perjudian online tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun sejak 2024. Dari hasil pemeriksaan awal, dana sebesar Rp1 miliar yang ditemukan di rekening penampungan merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait aliran dana, mekanisme pembayaran, rekening yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” ujarnya.
Polisi juga menyebut promosi situs judi online dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial seluruhnya berada di Kamboja.
Selain itu, lokasi yang digerebek diketahui merupakan tempat operasional kedua para pelaku. Sebelumnya, jaringan tersebut telah dua kali berpindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 unit token bank BCA, 2 paspor, serta uang tunai senilai Rp1.001.460.000.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, operator maupun pihak yang membantu operasional perjudian tersebut. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas judi online melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang yang aktif selama 24 jam.
Kaverwil Andre
