Respons Cepat Laporan 110, Polisi Mediasi Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Batu Aji


Batam — Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/5/2026).

Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif, humanis, dan profesional kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Kegiatan penanganan laporan berada di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Laporan disampaikan oleh warga bernama Edi yang menginformasikan adanya dugaan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector.

Usai menerima laporan, personel gabungan langsung menuju lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun personel yang diterjunkan terdiri dari Tim Pamapta 1 Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim Polsek Batu Aji, dan Unit Intelkam Polsek Batu Aji.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan situasi dan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penarikan kendaraan dipicu oleh tunggakan angsuran kendaraan yang telah berjalan selama lima bulan.

Dalam penanganannya, personel kepolisian tidak hanya melakukan pendataan dan dokumentasi, tetapi juga memfasilitasi mediasi antara pihak debt collector dan debitur. Pendekatan persuasif dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan keributan maupun gangguan kamtibmas.

Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak debt collector membatalkan rencana penarikan kendaraan, sementara debitur berkomitmen melunasi angsuran paling lambat pada 20 Juni 2026.

Setelah tercapainya kesepakatan, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polresta Barelang melalui Polsek Batu Aji juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mempercepat respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama