Rutan Batam Gelar Razia dan Tes Urine Massal, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal


Rutan Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan melalui rangkaian apel, ikrar bersama, razia gabungan, hingga tes urine massal pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kegiatan yang digelar di lingkungan rumah tahanan itu merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan terhadap potensi peredaran barang terlarang di dalam lapas dan rutan. Seluruh pegawai Rutan Batam mengikuti apel dan pengucapan ikrar pemasyarakatan bersih yang dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIA Batam.

Apel tersebut juga melibatkan sejumlah unsur aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat, di antaranya Kodim 0316/Batam, Polsek Sagulung, BNN Kota Batam, BNNP Kepulauan Riau, mahasiswa Universitas Internasional Batam, serta organisasi masyarakat Pemuda Pancasila. Kehadiran lintas instansi itu disebut sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program pemberantasan narkoba dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Usai apel dan penandatanganan ikrar, petugas gabungan langsung menggelar razia di kamar hunian warga binaan. Sebanyak delapan kamar diperiksa secara menyeluruh. Sebelum penggeledahan dilakukan, warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan badan guna memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa kemungkinan keberadaan handphone ilegal, narkotika, maupun instalasi listrik liar yang berpotensi membahayakan keamanan rutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan handphone ilegal, narkoba, maupun jaringan listrik liar di dalam kamar hunian warga binaan.

“Razia ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus bentuk pengawasan berkelanjutan agar lingkungan rutan tetap aman dan kondusif,” demikian disampaikan pihak Rutan Batam dalam keterangan tertulisnya.

Setelah razia, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 100 pegawai dan 100 warga binaan di klinik Rutan Batam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Hasil tes menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba. Pihak rutan menyebut hasil tersebut menjadi indikator komitmen bersama dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Sebagai penutup, BNNP Kepulauan Riau memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkotika kepada 20 pegawai dan 20 warga binaan di ruang serba guna Rutan Batam. Penyuluhan itu difokuskan pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta penguatan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIA Batam menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal, menjaga integritas petugas, dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama