Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam menggelar tes urine bagi petugas dan warga binaan pada Jumat, 8 Mei 2026. Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut berlangsung di lingkungan Lapas Batam dengan melibatkan pejabat struktural, tim medis, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Batam. Sebanyak 50 petugas dan 55 warga binaan menjalani pemeriksaan urine sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Tes urine ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan Lapas Batam yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Tidak hanya warga binaan, seluruh petugas juga wajib menjadi contoh dalam menjaga integritas dan mendukung penuh program pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” kata Yosafat dalam keterangannya, Jumat.
Menurut dia, pelaksanaan tes urine juga menjadi langkah untuk memperkuat pengawasan internal di dalam lapas. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Program tersebut sekaligus mendukung agenda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Yosafat menambahkan, koordinasi dan sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Batam akan terus diperkuat guna memastikan kondisi lapas tetap aman dan kondusif.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung tertib dan lancar. Lapas Batam berharap pelaksanaan tes urine secara berkala dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya di dalam lapas.
Kaverwil Andrew

