Batam — Dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam, kini mendapat perhatian serius dari jajaran Polda Kepulauan Riau dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pendalaman perkembangan penanganan perkara tersebut berlangsung di Polresta Barelang pada Sabtu, 23 Mei 2026. Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antarinstansi guna mendukung proses pengungkapan perkara sekaligus memastikan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam keterangannya, Anom Wibowo menegaskan bahwa Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia memastikan proses hukum akan dikawal secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sony Sonjaya menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa. Karena itu, program tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak terdapat pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Menurutnya, apabila ada pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Dalam pemaparan perkembangan perkara, Fadli Agus menjelaskan bahwa korban sebelumnya ditawari dua titik lokasi SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai Rp200 juta per titik oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan.
Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp400 juta kepada terlapor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, program tersebut tidak berjalan dan dana milik korban juga belum dikembalikan.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satreskrim Polresta Barelang guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Di kesempatan terpisah, Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah. Ia meminta masyarakat memastikan setiap bentuk kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan program pemerintah.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, tepat, dan terpadu.
Kaverwil Andre

