Diduga Berkedok Gelanggang Permainan, Aktivitas Gelper di Lubuk Baja Disorot


Batam – Sebuah gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi di kawasan Jalan Perumahan Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga menjalankan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Temuan ini diperoleh berdasarkan hasil investigasi awak media pada Senin, 8 Juni 2026.

Dari hasil penelusuran di lokasi yang dikenal dengan nama Billiard Center, ditemukan sejumlah permainan yang diduga mengandung unsur perjudian. Modus operasional yang digunakan dinilai tersusun rapi dan sistematis sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan di tengah larangan terhadap praktik perjudian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemain diwajibkan melakukan deposit minimal Rp50 ribu untuk dapat mengikuti permainan. Selama permainan berlangsung, aktivitas para pemain dipantau oleh sejumlah petugas yang berperan sebagai pemandu maupun wasit.

Apabila pemain berhasil memenangkan permainan, hadiah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai secara langsung. Sebagai gantinya, pemenang memperoleh voucher yang kemudian dapat ditukarkan dengan rokok. Selanjutnya, rokok tersebut diduga dapat diuangkan kembali di lokasi tertentu yang tidak jauh dari area gelanggang permainan tersebut.

Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media memperoleh informasi bahwa humas gelanggang permainan tersebut diduga berinisial SMN AMBN bersama seorang lainnya berinisial AS.

Dari aspek regulasi, aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 mengenai Kepariwisataan. Dalam Pasal 21 dan Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa kawasan wisata terpadu eksklusif harus berada jauh dari permukiman penduduk serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Arena Permainan mengatur penyelenggaraan usaha permainan secara legal dan terukur. Sementara itu, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi terhadap praktik perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali kegiatan tersebut memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Komitmen pemberantasan perjudian juga telah ditegaskan oleh Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

Di sisi lain, usaha gelanggang permainan juga termasuk kategori kegiatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga pelaksanaannya memerlukan pengawasan yang ketat dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak humas Billiard Center yang disebut berinisial SMN AMBN dan AS melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas informasi yang diperoleh.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama