Gelper Berkedok Billiard di Batam Diduga Jadi Ajang Judi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat


Batam – Sebuah lokasi yang mengatasnamakan gelanggang permainan (gelper) dan pusat billiard di kawasan Perumahan Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan masyarakat. Tempat yang dikenal dengan nama Gelper Billiard Center itu diduga menjadi lokasi praktik perjudian terselubung yang beroperasi secara terbuka, Rabu, 10 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap pemain yang ingin mengikuti permainan diwajibkan melakukan deposit awal sebesar Rp50 ribu. Permainan tersebut disebut menggunakan modus adu ketangkasan dengan sistem pengumpulan poin yang telah ditentukan. Aktivitas para pemain di dalam ruangan juga dipantau oleh sejumlah petugas yang bertugas sebagai pemandu sekaligus pengawas permainan.

Sumber yang ditemui menyebutkan, pemain yang berhasil memperoleh kemenangan tidak menerima uang tunai secara langsung. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan voucher yang dapat ditukarkan dengan rokok. Selanjutnya, rokok tersebut diduga dapat diuangkan kembali di lokasi lain yang berada tidak jauh dari arena permainan.

Praktik semacam ini kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dalam sejumlah kasus dinilai memiliki unsur perjudian terselubung apabila terdapat mekanisme penukaran poin atau hadiah menjadi keuntungan materi.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa operasional di lapangan diduga dikoordinasikan oleh seorang berinisial SMN AMBN yang disebut sebagai pihak hubungan masyarakat (humas). Sementara kendali utama usaha tersebut diduga berada di bawah seorang berinisial AS. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pihak-pihak yang namanya disebutkan.

Dari sisi regulasi, sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah resmi diberlakukan. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 426 dan Pasal 427 mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Selain itu, Pasal 303 KUHP juga masih menjadi dasar hukum dalam penindakan tindak pidana perjudian. Sementara itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 30 Tahun 2014 mengatur standar penyelenggaraan usaha arena permainan agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan masyarakat kini tertuju kepada aparat penegak hukum. Sejumlah warga menilai, apabila dugaan praktik perjudian tersebut terbukti, maka penindakan harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deny Langie, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan singkat, “akan kami cek.” Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan maupun penjelasan resmi terkait legalitas dan status hukum operasional lokasi yang dimaksud.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terang-terangan. Publik pun menantikan langkah konkret dari jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk memastikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola terkait status hukum operasional Gelper Billiard Center. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama