SUMEDANG, Warta TNI POLRI Sabtu 20 Juni 2026 – PKBM Pelita Insani yang berlokasi di Desa Kebon Kalapa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp200.000 kepada setiap siswa penerima ijazah Paket C.
Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah sejumlah siswa dan masyarakat mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi saat pengambilan ijazah. Kebijakan yang disebut muncul tanpa musyawarah bersama itu dinilai berpotensi memberatkan peserta didik, terutama dari kalangan keluarga kurang mampu.
Berdasarkan hasil konfirmasi Media Warta TNI POLRI pada Sabtu (20/06/2026), Kepala PKBM Pelita Insani sekaligus Ketua Yayasan Bina Bakti Insani, Dadang Suhendra, S.Pd., membenarkan adanya penarikan uang sebesar Rp200.000 dari siswa penerima ijazah Paket C.
Menurut Dadang, PKBM Pelita Insani memiliki total 289 peserta didik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 siswa dinyatakan lulus dan berhak menerima ijazah serta rapor. Pada pembagian tahap awal, baru 27 siswa yang hadir mengambil ijazah dan seluruhnya disebut telah melakukan pembayaran.
Pihak sekolah beralasan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan map ijazah, legalisasi dokumen, serta honor guru penilai yang diklaim tidak terakomodasi oleh dana bantuan operasional pendidikan.
Namun demikian, dugaan pungutan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi hak setiap peserta didik setelah menyelesaikan proses pendidikan. Karena itu, penyerahan ijazah yang dikaitkan dengan kewajiban pembayaran dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari instansi terkait.
Di sisi lain, informasi yang diterima Media Warta TNI POLRI menyebutkan adanya siswa yang belum mengambil ijazah karena diduga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya sebesar Rp200.000. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai dapat menghambat siswa dalam memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi haknya.
Apabila seluruh 108 siswa penerima ijazah diwajibkan membayar Rp200.000 per orang, maka total dana yang diduga terkumpul dapat mencapai Rp21.600.000. Besaran nominal tersebut memunculkan tuntutan publik agar terdapat transparansi mengenai dasar penetapan biaya, rincian penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Masyarakat kini menantikan langkah dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang untuk memastikan apakah praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Pengawasan dinilai penting agar hak peserta didik tetap terlindungi dan tidak ada kebijakan yang berpotensi merugikan siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan Rp200.000 per siswa dalam proses pengambilan ijazah di PKBM Pelita Insani masih menjadi perhatian publik.
Red

