Polres Cianjur Bersama BNN Gagalkan Peredaran Sabu 270 Gram, Empat Orang Diamankan dan siap putus mata rantai jaringan narkoba.


Kab.Cianjur // 15 Juni 2026 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Cianjur bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang cukup besar. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
 
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah warga yang terletak di Kampung Cihurip RT 02 RW 09, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 270,03 gram.
 
Keempat tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengancam setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara jual beli, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun, atau bahkan dapat diancam penjara seumur hidup.
 
Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi yang solid antara Polres dan BNN Kabupaten Cianjur. “Kami kembali berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dalam hal ini sabu seberat 270,03 gram. Jumlah ini tentu saja sangat berharga, karena dapat dibayangkan berapa banyak kerusakan yang dapat dicegah jika narkotika ini beredar bebas di tengah masyarakat,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, operasi ini berawal dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh warga. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya perilaku warga yang diduga terkait penggunaan narkotika. Berkat kepercayaan dan kerja sama ini, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan keempat tersangka beserta barang buktinya,” tegasnya.
 
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan Kabupaten Cianjur yang bersih dari ancaman narkoba.

Azizah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama