Antara Tugas dan Pungsi Pejabat Merupakan Sebuah Amanah Yang di Titipkan Rakyat Melalui Aturan Perundangan,bukan berarti sebagai penguasa dan Berkuasa.

Cianjur.Wartatnipolri.net -  
Jabatan merupakan sebuah kedudukan yang menunjukan tugas dan Fungsi,wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam suatu organisasi, perusahaan,atau Pemerintahan yang memegang jabatan resmi secara tetap yang memiliki wewenang serta tugas tertentu sesuai jabatan yang di emban.

Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintahan di instansi Pusat maupun daerah termasuk pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau fungsional yang kewenangan di atur langsung oleh undang - undang Dasar serta aturan dan peraturan lainnya yang di amanahkan Rakyat.

Satu contoh Jabatan di tingkat Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang merupakan pimpinan tertinggi dalam struktural Pemerintahan Desa yang teknis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ),Pemerintah Desa secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 84 Tahun 2015,Kementrian Desa Pembngunan Daerah tertinggal,tetap menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kuasa bukan Kekuasaan atau penguasa,akan tetapi sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun tugas utama Pemdes menurut Regulasi.
1.Sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang mengatur jalannya birokrasi dan administrasi Desa secara menyeluruh.
2.Memimpin Pembangunan Desa,perencanaan hingga ekskusi infrastruktur dan sarana prasarana desa.
3.Melakukan Pembinaan kemasyarakatan,menjaga ketentraman,ketertiban dan kerukunan warga masyarakat.
4.Meningkatkan Pemberdayaan masyarakat melalui kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan sudah jelas mengenai Tata Kelola Desa  menurut Peraturan Menteri Desa ( Permendes ) berfokus pada prtisipasi Masyarakat mengenai transparansi anggaran dan akuntabilitas yang bertujuan mewujudkan kemandirian desa melalui arah kebijakan penggunaan Dana dan Pembangunan yang tepat sasaran,dengan tetap melibatkan  warga masyarakat dalam setiap tahap perencanaan hingga pengawasan.
Transparan informasi pengelolaan anggaran agar mudah di akses publik,Memastikan setiap pelaksanaan program dapat dipertanggung jawabkan hasilnya sesuai RAB dengan mengutamakan Kualitas dan kuantitas,bukanlah keuntungan semata yang di prioritaskan.

Kedudukan Kepala Desa sebagai pemimpin Pemerintahan Desa dapat bekerjasama dengan mitra Desa Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) serta Mitra Desa lainnya untuk membentuk dan merumuskan Peraturaturan Desa ( Perdes ).

Dalam Pelaksanaan Kinerjanya Kepala Desa dapat dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa ( Sekdes ),juga pelaksana Teknis setingkat Kepala Seksi ( Kasi ) serta unsur Kewilayahan Kepala Dusun ( Kadus ) yang tidak boleh lepas dari tugas pokok dan pungsi masing - masing.

Satu hal yang terpenting dalam mengemban amanah,kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat jangan di nodai / dicedrai oleh perilaku yang dapat merugikan  diri sendiri,apalagi sampai lupa diri bahwa jabatan bukanlah kekuasaan / penguasa melainkan sebagai pelayan publik.

Gun editor bah de

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama