Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur terus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Program Cianjur Makmur.
Salah satu program unggulannya adalah pemberian bantuan modal usaha produktif kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat atau mustahik.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha kecil agar mampu meningkatkan pendapatan keluarga dan secara bertahap menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, M.Pd menjelaskan, bahwa bantuan modal usaha ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat, melainkan ada skala prioritas atau delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang dibenarkan), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
" Dalam implementasinya, penerima bantuan modal usaha umumnya berasal dari kalangan fakir dan miskin yang telah memiliki usaha mikro maupun yang memiliki rencana usaha produktif," kata Hilman. Rabu 08/07/2026.
Kata Hilman, sebelum bantuan disalurkan, calon penerima akan melalui proses pendataan, verifikasi, dan penilaian kelayakan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Selain memberikan modal usaha lamjutnya, BAZNAS Kabupaten Cianjur juga melakukan pendampingan kepada para penerima manfaat agar usaha yang dijalankan dapat berkembang, meningkatkan pendapatan, serta mendorong kemandirian ekonomi keluarga.
Program Cianjur Makmur menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat secara produktif, dan disalurkan kepada orang yang benar-benar berhak menerima manfaat.
" Melalui program ini, BAZNAS berharap para mustahik tidak hanya menerima bantuan sesaat, tetapi memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan pada akhirnya dapat bertransformasi dari penerima zakat menjadi pembayar zakat (muzaki)," paparnya.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sekaligus mengimbau masyarakat agar terus mendukung pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sebagai upaya bersama dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat perekonomian umat di Kabupaten Cianjur.
Menurut Hilman, warga masyarakat katagori fakir dan miskin yang telah menerima bantuan Program Cianjur Makmur periode sampai dengan Juni 2026, sebanyak 126 penerima manfaat.
" Yang telah menerima bantuan Program Cianjur Makmur, modal usaha sebesar Rp. 500 ribu sebanyak 76 orang, modal Rp. 1 juta, 25 orang, Rp. 1,5 juta 20 orang, serta penerima bantuan modal Rp. 2 juta sebanyak 6 orang, dan bantuan modal usaha paling besar Rp. 3 juta," pungkasnya.
Eyang.

