Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri


Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai ketentuan hukum.

"Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 26 saksi dari berbagai unsur. Para saksi tersebut terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Penyidik turut melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Informasi kepada masyarakat akan disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam guna melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun apabila membutuhkan bantuan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama