Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Curas terhadap WN Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap


Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Tim Opsnal Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara Malaysia di Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada Sabtu, 4 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui berkenalan dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Batam. Setelah itu, korban bersama pelaku menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills.

Setelah melakukan check-in, salah seorang pelaku keluar dari kamar hotel dengan membawa kunci kamar korban. Tidak lama kemudian, pelaku kembali bersama seorang rekannya. Di dalam kamar hotel, keduanya diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan ancaman akan dibunuh apabila menolak.

Karena merasa jiwanya terancam, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku. Saat berusaha melarikan diri, korban kembali menjadi sasaran kekerasan. Kedua pelaku diduga memukul korban pada bagian hidung dan pelipis mata kiri, kemudian memaksa korban mentransfer uang tambahan sebesar Rp3 juta sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 5 Juli 2026, Tim Opsnal URC Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang berinisial F.D.D. dan A.R. di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah topi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang telah diamankan, serta terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan. Keduanya kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan dan warga negara asing yang berada di wilayah hukumnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama