Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kabel genset di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polsek Lubuk Baja pada Senin (6/7/2026), yang dihadiri Wakapolsek Lubuk Baja AKP Doddy Basyir dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.35 WIB di Ruko Nagoya Thamrin City Blok H Nomor 12-17. Korban berinisial S (40) mengetahui kabel yang terhubung ke mesin genset telah dipotong dan dicuri setelah mendapat informasi dari salah seorang karyawannya.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati sekitar 15 meter kabel tembaga telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Lubuk Baja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama personel patroli langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak berselang lama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.K.N. Sementara rekannya berinisial N.V. masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari hasil penyidikan, diketahui kedua pelaku memanfaatkan situasi saat masyarakat melaksanakan ibadah Salat Jumat. Pelaku N.V. mengajak M.K.N. menggunakan mobil menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, M.K.N. memotong kabel menggunakan gunting besi, kemudian memasukkan potongan kabel beserta tembaganya ke dalam mobil sebelum keduanya melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian kabel, rekaman CCTV, satu gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, serta delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil menangkap salah satu pelaku dalam waktu singkat.
"Komitmen kami adalah menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta terus memburu pelaku lain yang masih melarikan diri agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Kaverwil Andre
