Inspektorat Kabupaten Garut mengumpulkan para Kepala Dinas dan Camat dalam kegiatan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,
Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel,kata Inspektur Inspektorat Garut.
Masih menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut, Drs. H. Didit Fajar Putradi, M.Si., menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda rutin untuk melakukan pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, mulai dari temuan tahun-tahun sebelumnya hingga yang paling terbaru.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan terakhir, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Kabupaten Garut telah mencapai 82,9 persen, meningkat signifikan dibandingkan capaian sebelumnya yang masih berada di kisaran 70 persen.
“Alhamdulillah, status tindak lanjut kita sampai pemantauan terakhir sudah mencapai 82,9 persen. Ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Harapannya angka ini terus meningkat,” ujar Inspektur H.Didit.
Ia menerangkan, BPK secara berkala melakukan pemantauan terhadap percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Pemantauan tersebut dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni pada semester pertama sekitar bulan Juli dan semester kedua pada bulan Desember.
Seluruh tindak lanjut yang telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) akan diverifikasi oleh BPK untuk menentukan status penyelesaiannya.
Didit menjelaskan terdapat empat status dalam hasil verifikasi tersebut, yaitu:
1. Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi BPK.
2. Tindak lanjut sudah dilakukan namun belum sepenuhnya sesuai rekomendasi.
3. Belum ditindaklanjuti.
4. Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sesuai ketentuan,Imbuh H.Didit.
Menurutnya, status keempat tetap harus melalui proses panjang. Pemerintah daerah harus menyusun kajian melalui tim yang dibentuk Bupati, kemudian diajukan kepada BPK Perwakilan sebelum akhirnya dibahas di tingkat BPK RI.Pemerintah
“Misalnya ada pihak yang sudah meninggal dunia atau terdapat alasan lain yang dibenarkan, itu tetap harus melalui mekanisme pengkajian dan persetujuan BPK. Jadi tidak bisa langsung dinyatakan selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, evaluasi yang dilakukan bukan hanya terhadap temuan pada masa pemerintahan saat ini, melainkan merupakan akumulasi seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun-tahun sebelumnya yang masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut.
Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat berharap perangkat daerah dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang masih berada pada status kedua dan ketiga sehingga persentase penyelesaian dapat terus meningkat.
“Kami ingin status yang sudah sesuai rekomendasi semakin banyak. Yang masih kategori dua dan tiga harus terus dikurangi agar target penyelesaian tindak lanjut bisa semakin maksimal,” katanya.
Inspektur Inspektorat mengakui target penyelesaian rekomendasi selalu menjadi tantangan karena setiap tahun BPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dengan APBD Kabupaten Garut yang tergolong besar, temuan baru juga terus muncul sehingga proses tindak lanjut berlangsung secara berkelanjutan.
Meski demikian, Ia optimistis koordinasi yang intensif antara Inspektorat, kepala dinas, dan para camat akan mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK sekaligus memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Garut,pungkasnya.(dng)

