Kapolresta Barelang: Penyidikan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Fakta Hukum, Bukan Kriminalisasi



BATAM – Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono membantah tudingan adanya kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polresta Barelang dan Polsek Bengkong. Ia menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan korban, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Anggoro dalam konferensi pers yang dihadiri Wakasat Reskrim Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Ade Putra, Kapolsek Bengkong Ajun Komisaris Polisi Tigor Dabariba, dan Kasi Humas Polresta Barelang. Konferensi pers digelar sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media sosial mengenai penanganan dua laporan polisi yang kini masih berproses.

"Polresta Barelang dan jajaran memproses setiap laporan maupun pengaduan yang diterima. Dua perkara yang kami tangani berawal dari laporan korban," kata Anggoro.

Menurut dia, perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/V/2026 tertanggal 30 Mei 2026 terkait dugaan penganiayaan di sebuah penginapan di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Adapun perkara kedua merupakan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditangani Polsek Bengkong dengan dugaan tindak pidana serupa.

Penyidik, kata Anggoro, menyimpulkan peristiwa bermula ketika sekelompok orang menyewa kamar di sebuah penginapan dan memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu penghuni lain. Korban kemudian menegur para penghuni kamar tersebut.

Awalnya, para penghuni disebut meminta maaf dan mengecilkan volume musik. Namun, situasi kembali memanas hingga terjadi perselisihan yang berujung dugaan penganiayaan.

Akibat kejadian itu, korban bernama Andika Saputra mengalami luka pada telinga kiri dan sejumlah luka di bagian tubuh lainnya. Hasil visum dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam menyebut korban mengalami luka terbuka pada daun telinga kiri serta luka lain yang mengganggu aktivitasnya untuk sementara waktu.

Anggoro mengatakan penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur, mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan medis, hingga menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

"Tidak ada kriminalisasi. Kami tidak mencari-cari kesalahan seseorang ataupun menjadikan korban sebagai tersangka. Seluruh proses didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti," ujarnya.

Ia menjelaskan kedua belah pihak sama-sama melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Karena itu, masing-masing laporan diproses secara terpisah dan objektif sesuai ketentuan hukum.

Selain penyidikan, polisi juga telah memfasilitasi mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini kedua pihak belum mencapai kesepakatan damai sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, celana, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas dugaan penganiayaan itu, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Menutup konferensi pers, Anggoro kembali menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. "Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum. Tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara ini," katanya.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama