Sebagian SDN di Kecamatan Cilaku Cianjur Diduga Masih Menjual Seragam dan Atribut Sekolah, Melanggar Surat Edaran Kadisdik

Cianjur,wartatnipolri.net
Sejumlah Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, diduga masih melaksanakan praktik penjualan atribut serta perlengkapan seragam sekolah kepada peserta didik. Hal ini diketahui bertentangan dengan Surat Edaran yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Cianjur, Ruhli Solehudin, yang melarang keras kegiatan tersebut.(23/07/2026)
 
Surat Edaran yang dimaksud bernomor B./100.3.4.4/46/Disdikpora/07/2026, secara tegas melarang pihak satuan pendidikan, koperasi sekolah, tenaga pendidik, maupun Komite Sekolah untuk menjual, mewajibkan, maupun mengarahkan pembelian atribut dan perlengkapan seragam sekolah kepada peserta didik maupun orang tua murid.
 
Ketentuan ini dikeluarkan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
 
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
 
Berdasarkan pantauan di lapangan, meski surat edaran telah disebarkan ke seluruh sekolah sejak awal bulan ini, beberapa SDN di Kecamatan Cilaku masih meminta orang tua siswa untuk membeli seragam lengkap beserta atribut seperti dasi, topi, lambang sekolah, dan perlengkapan lainnya langsung di pihak sekolah dengan harga yang telah ditentukan.
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Ruhli Solehudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar aturan tersebut. “Apabila ditemukan bukti otentik adanya pelanggaran maupun praktik pungutan ilegal terkait penjualan seragam dan atribut sekolah, sanksi yang akan diterapkan mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga usulan pencopotan jabatan bagi Kepala Sekolah yang bersangkutan,” tegasnya.
 
Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur membuka jalur pengaduan dari masyarakat maupun orang tua siswa untuk melaporkan jika masih ditemukan praktik serupa di sekolah-sekolah. Pihaknya juga berjanji akan melakukan pengecekan dan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang berlaku demi melindungi hak serta meringankan beban masyarakat.
 
Pernyataan dari salah satu Kepal Sekola SDN di Cilaku mengatakan itu atas dasar ke inginan orang tua wali karena lebih bisa seragam kalau membelinya di satu titik seperti si sekolah dan pihak sekolah berkerja sama dengan pihak konfeksi. Ungkapnya

Ditemukan harga perpotong seperti baju batik untuk peserta didik berfareasi ada yang 100 ribu dan ada di bawah 100 ribu juga.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun pengawas pendidikan di Kecamatan Cilaku terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Bah de

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama