PANGANDARAN– Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Parigi, *Udin Tugaswara, A.Md.*, melontarkan peringatan keras terhadap maraknya dugaan praktik rentenir yang berkedok koperasi di wilayah Parigi. Ia menilai keberadaan koperasi tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana mengeksploitasi masyarakat dengan bunga pinjaman yang memberatkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Udin pada Selasa (28/7/2026). Ia mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi praktik koperasi yang menyimpang dari prinsip perkoperasian.
"Koperasi lahir untuk menyejahterakan rakyat, bukan membebani rakyat. Jangan kotori nama koperasi dengan praktik rentenir berkedok koperasi," tegas Udin.
Ia menegaskan, semangat koperasi yang dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong harus tetap dijaga. Karena itu, tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan badan hukum koperasi untuk menjalankan pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Udin mengutip *Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 27 Ayat (3)* yang mengatur bahwa suku bunga pinjaman koperasi maksimal *24 persen per tahun* atau sekitar *2 persen per bulan*.
"Aturan ini harus menjadi acuan bagi seluruh koperasi simpan pinjam agar tetap menjalankan usaha secara sehat dan sesuai regulasi," ujarnya.
PP PAC Parigi juga mendorong Dinas Koperasi Kabupaten Pangandaran untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap koperasi yang diduga menjalankan praktik di luar ketentuan. Sementara aparat penegak hukum diminta tidak ragu mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
"Kami berharap masyarakat Parigi terlindungi dari praktik rentenir berkedok koperasi. Jangan sampai nama baik koperasi yang selama ini menjadi soko guru perekonomian rakyat justru tercoreng oleh ulah segelintir oknum," kata Udin.
Ia mengajak masyarakat agar lebih kritis dalam memilih lembaga keuangan. Pastikan koperasi yang digunakan memiliki tata kelola sehat, transparan, dan menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kembalikan koperasi pada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan menjadi alat mencari keuntungan dengan cara memberatkan rakyat," pungkasnya.
Sysfarras
