Batam – Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan di jalan raya. Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan para pelakunya, tetapi juga mengancam pengguna jalan lainnya. Menurutnya, aksi tersebut berpotensi memicu kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian materiil hingga korban jiwa.
"Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab demi keselamatan bersama," ujarnya.
Nona Pricillia menjelaskan bahwa balap liar di jalan umum merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara sanksi terhadap pelanggaran tersebut telah diatur dalam Pasal 297 undang-undang yang sama.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas balap liar dalam bentuk apa pun.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri bersama jajaran Polres akan terus meningkatkan patroli rutin serta kegiatan preventif di sejumlah titik yang berpotensi dijadikan lokasi balap liar. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain melakukan penindakan, Polda Kepri juga mengajak para pecinta otomotif, khususnya generasi muda, agar menyalurkan hobi dan bakatnya melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Kaverwil Andre
