Polsek Batu Aji Gelar Cipkon dan KRYD, Antisipasi C3 hingga Balap Liar



Batam – Polsek Batu Aji menggelar Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukumnya, Kamis malam, 23 Juli 2026.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin Kanit Binmas Polsek Batu Aji, Ipda B. J. Pardede, dengan melibatkan delapan personel. Sebelum pelaksanaan patroli dan razia, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Markas Polsek Batu Aji.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), aksi premanisme, kepemilikan senjata tajam, balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor.

Patroli dan razia dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi, yakni kawasan Masjid Raya Sultan Mahmud, Mitra Mall, Makam Pahlawan, dan Mata Kucing. Selain patroli secara mobiling, personel juga memantau kawasan yang dianggap rawan tindak kriminalitas serta lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja pada malam hari.

Selama kegiatan berlangsung, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta turut menjaga keamanan lingkungan. Pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat juga dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sekaligus mencegah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil pelaksanaan Cipkon dan KRYD menunjukkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Batu Aji tetap aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 00.00 WIB, petugas tidak menemukan pelanggaran maupun kendaraan yang harus diamankan sehingga hasil razia tercatat nihil.

Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan keadaan darurat maupun meminta bantuan kepolisian.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama