Batam – Polsek Bengkong tengah menangani kasus yang viral di media sosial dan disebut sebagai tindak pidana pengeroyokan. Kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berstatus dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi yang telah diterima.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/86 tertanggal 4 Juni 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di luar Homestay Klaster Stafis Mimi Koko, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam laporan tersebut, Ratna Erna Aprilianti bertindak sebagai pelapor, sementara korban tercatat atas nama Andika Saputra S. Milala. Polisi juga telah mengidentifikasi seorang pria berinisial YBCH (18) sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ketika YBCH menginap di Homestay Mimi Koko bersama tiga rekannya, terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan.
Saat berada di dalam kamar, mereka diduga memutar musik dan televisi dengan volume cukup keras hingga mengganggu kenyamanan tamu lain yang menginap di homestay tersebut.
Korban kemudian mendatangi kamar yang berada di lantai dua untuk memberikan teguran. Menurut keterangan kepolisian, teguran tersebut sempat direspons dengan baik oleh YBCH yang juga menyampaikan permintaan maaf.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali mendatangi kamar tersebut karena suara musik dan televisi masih terdengar keras dan kembali mengganggu penghuni lainnya. Saat itu, YBCH disebut berusaha mengecilkan volume musik dan televisi.
Peristiwa kemudian berlanjut hingga pada Sabtu (30/5/2026) dini hari terjadi insiden yang akhirnya dilaporkan ke Polsek Bengkong sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap informasi yang beredar di media sosial. Percayakan proses penanganan perkara kepada penyidik dan menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisian," ujar Kapolsek.
Polsek Bengkong memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kaverwil Andre
