Respons Cepat Laporan 110, Polsek Batu Ampar Datangi Lokasi Dugaan Penggelapan Kendaraan di Sungai Jodoh


Batam – Personel Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan penggelapan sepeda motor di kawasan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kegiatan berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. Tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari Aiptu Borju, S.H., Aipda Seanco Nery, Bripka Defik, Bripka Willy, Brigpol Roy, Brigpol Vandy, serta personel piket fungsi Reskrim dan Opsnal Polsek Batu Ampar.

Laporan disampaikan oleh Leonardo Prima Putra melalui layanan darurat 110. Berdasarkan informasi yang diterima, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor telah diamankan warga di belakang Hotel Singapur, kawasan Sungai Jodoh. Terduga diketahui terkait dengan laporan polisi yang sebelumnya ditangani di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

Mendapat informasi tersebut, personel Patroli Batara Biru Ampar bersama tim Reskrim dan Opsnal segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, pendataan, serta dokumentasi sebagai bagian dari prosedur penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan tidak terdapat korban maupun kerugian akibat peristiwa tersebut. Polisi juga tidak menemukan saksi yang menyaksikan secara langsung kejadian tersebut.

Karena kasus tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang telah lebih dahulu ditangani di wilayah hukum Polsek Batam Kota, penanganan terhadap terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Batam Kota sesuai kewenangan.

Polsek Batu Ampar menegaskan akan terus mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah tindak kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau kondisi darurat yang memerlukan kehadiran polisi. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama