Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 35 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli antisipasi balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Batam, Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 17–18 Juli 2026.
Patroli dimulai dengan apel yang dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, kemudian dilanjutkan patroli hunting yang dipimpin Wakasatlantas AKP Victor Hutahaean. Kegiatan berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB dengan menyasar kawasan Simpang KDA dan Simpang Kepri Mall.
Operasi tersebut digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain melakukan patroli, petugas juga melaksanakan penindakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Pengendara yang melanggar diberikan edukasi agar mengganti knalpot yang tidak sesuai ketentuan dan melengkapi dokumen kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Dari hasil operasi, petugas menindak sebanyak 35 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
"Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain penegakan hukum melalui ETLE Mobile, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Menurut Afiditya, kegiatan tersebut bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar serta menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Warga yang mengetahui adanya balap liar, penggunaan knalpot brong, atau gangguan keamanan lainnya diminta segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Kaverwil Andre
