Seorang istri yang menerima uang pensiun dari almarhum suaminya boleh menikah lagi, tetapi hak atas uang pensiun janda tersebut akan dihentikan.Aturan Pernikahan dan PensiunBoleh Menikah: Secara hukum agama dan negara, seorang istri yang sudah ditinggal wafat suaminya bebas dan sah untuk menikah lagi.
Pensiun Dihentikan: Berdasarkan aturan PT Taspen, ASABRI, dan instansi berwenang, status janda penerima pensiun akan gugur terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan baru dilangsungkan
Aturan seorang istri (janda) pensiunan tidak boleh menerima uang pensiun lagi jika menikah lagi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Hak pensiun janda akan dihentikan sejak bulan berikutnya setelah ia menikah lagi.Dasar Hukum Penghentian PensiunUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1969: Pasal 17 dan Pasal 18 menyebutkan bahwa hak pensiun janda atau duda dihapus jika penerima menikah lagi.Ketentuan PT Taspen (Persero): Pembayaran pensiun janda dihentikan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara.Akibat Hukum dan PengecualianPenghentian Pembayaran: Jika janda penerima pensiun menikah lagi, ia wajib melapor agar dana pensiun dihentikan.Pengembalian Dana: Jika tetap menerima dana pensiun tanpa melapor status pernikahan baru, dana tersebut dianggap kelebihan bayar dan wajib dikembalikan ke negara.
Kejadian tersebut di lakukan oleh seorang penerima pensiunan dari suami PNS yang dulunya sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah di kecamatan Campaka kabupaten cianjur. Dedeh atas nama penerima pensiun dari suami almarhum BPK Sujana.selama 23 tahun Dedeh telah menikah dengan seorang pria yang bernama AY.selama itu pula Dedeh telah merahasiakan tentang pernikahan tersebut.padahal sudah jelas sesuai dengan aturan selama masa perkawinan Dedeh harus melaporkan perkawinan tersebut ke pihak Taspen.tapi tidak di indahkan dan tetap menerima pensiunan.
setelah menikah lagi sang istri tetap sengaja menyembunyikan status pernikahannya dan terus mencairkan dana pensiun almarhum suami, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat atau indikasi merugikan keuangan negara, yang berisiko digugat secara perdata untuk mengembalikan dana yang bukan haknya lagi
Dengan ada nya kejadian tersebut.kepada pihak terkait TASPEN untuk segera menghentikan uang pensiunan tersebut,dan tindakan tersebut harus di proses sesuai hukum yang berlaku.dengan adanya kesengajaan memanipulasi data,dan harus mengembalikan uang negara selama 23 tahun.
