Bendera Pusaka Merah Putih,Jadi Pertanyaan !Eks Korwil Ungkap Disdik Garut Belum Pernah Sosialisasikan Aturan Bendera Pusaka Merah Putih ke Sekolah2,Bendera Robek Masih Terpasang.

GARUT,WARTA TNI POLRI. –Bendera Pusaka Merah Putih yang terpasang dalam kondisi tidak layak (Robek) di SDN 2 Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi persoalan yang serius.Mendapat sorotan Media dan memperoleh respons dari Ketua PGRI Kecamatan Mekarmukti, Hendrawati, S.Pd., M.Pd., kini muncul keterangan dari seorang eks Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kabupaten Garut yang pernah bertugas di sejumlah kecamatan.

Keterangan tersebut mengarah pada satu pertanyaan penting: sejauh mana sosialisasi dan pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengenai penghormatan terhadap Bendera Pusaka Merah Putih sebagai Simbol Negara Republik Indonesia,telah dilakukan di lingkungan satuan Pendidikan?
Menurut eks Korwil tersebut, berdasarkan pengalamannya selama bertugas di beberapa wilayah, belum pernah ada sosialisasi khusus dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kepada Sekolah-sekolah tentang  penggunaan dan pemasangan Bendera Pusaka Merah Putih, termasuk mengenai kondisi bendera yang tidak diperbolehkan untuk dikibarkan.

Pernyataan itu tentu perlu diklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Sebab apabila benar sosialisasi secara khusus belum pernah dilakukan, persoalannya tidak lagi sebatas selembar Bendera yang Robek di halaman sebuah Sekolah, tetapi menyentuh Aspek Pembinaan, Pengawasan dan Pemerataan Pemahaman Regulasi di lingkungan Pendidikan.

Eks Korwil: “Dari Disdik Tidak Pernah Disosialisasikan Secara Khusus”
Eks Korwil tersebut mengaku mengetahui adanya aturan mengenai Bendera Simbol Negara, tetapi pengetahuannya diperoleh melalui berbagai Informasi di media massa maupun media sosial.

“Kami juga tahu adalah undang-undang dan tata caranya dari media sosial atau media massa. Seingat saya, selama menjadi Korwil di beberapa Kecamatan di Kabupaten Garut, dari Disdik memang tidak pernah disosialisasikan secara khusus,” ungkapnya kepada media.

Menurutnya, Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tingkat Pemahaman Sekolah terhadap ketentuan penggunaan Bendera Pusaka Merah Putih sebagai Si
mbol Negara Republik Indonesi yang tidak seragam.

“Sehingga pemahaman sekolah mungkin kurang. Padahal kalau melihat Regulasi dan Undang-Undang ada sanksinya baik ancaman Hukuman maupun Denda apabila mengibarkan Bendera Pusaka Merah Putih

dalam kondisi Tidak Layak (Robek),” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi informasi yang penting untuk diverifikasi.

Sebab dalam Tata Kelola Pendidikan, Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan merupakan bagian penting agar Kebijakan serta Regulasi dapat dipahami dan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

Bendera Bisa Diganti, Tetapi Persoalan Pengawasan Jangan Diabaikan
Bendera yang rusak tentu dapat diganti.
Namun, jika kejadian tersebut berkaitan dengan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan, lemahnya pemeriksaan Internal atau belum Optimalnya pembinaan, maka persoalannya tidak selesai hanya dengan mengganti bendera.

Benderanya bisa diganti hari ini. Pertanyaan mengenai sistem pembinaan dan pengawasan tetap harus dijawab.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perlu memastikan bahwa sekolah tidak hanya memahami Aspek Akademik dan Administrasi Pendidikan, tetapi juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan Pendidikan Karakter, Kedisiplinan, Nasionalisme serta Penghormatan terhadap Simbol Negara.

Apalagi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menempatkan Upacara Bendera sebagai bagian dari kegiatan Pendidikan untuk membangun Disiplin, Tanggung Jawab, Kesadaran Berbangsa dan Bernegara serta Cinta terhadap Tanah Air.

Dengan demikian, kelayakan Bendera Simbol Negara ini yang digunakan dalam Kegiatan Sekolah semestinya bukan persoalan yang luput dari perhatian.
Aturannya ada, Lalu Bagaimana Sosialisasinya?
Indonesia telah memiliki aturan khusus mengenai Bendera Pusaka Merah Putih sebagai Simbol Negara.


Dng

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama