Garut.Warta TNI Polri.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kasus perundungan (bullying) dan kekerasan fisik terhadap siswi MTs Maripari, Kecamatan Sukawening.
Berdasarkan laporan awal, peristiwa tersebut terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah pada Rabu sore (9/9/2026). Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa dugaan kekerasan bermula dari persoalan pribadi dan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Informasi awal tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui asesmen korban, keterangan keluarga, pihak sekolah, saksi, serta pihak terkait lainnya," tegas Yayan Waryana, Rabu (10/9).
Sebagai langkah penanganan awal, DPPKBPPPA Garut langsung menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan, asesmen, serta sosialisasi pencegahan perundungan di lingkungan sekolah guna memastikan hak anak dan rasa aman tetap terjaga.
Stop Kekerasan pada Anak! Mari bersama jaga dan lindungi anak-anak kita dari segala bentuk perundungan.
Dng
