BATAM .Wartatnipolri.net Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang berinisial YK di Ruko Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pengamanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026. Dugaan pengancaman itu disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah.
Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh seseorang yang mengaku menjadi korban dugaan pengancaman.
Menurut keterangan kepolisian, penyidik saat ini mendalami perkara tersebut dengan memeriksa keterangan para pihak serta mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Nona dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa pengancaman disebut berkaitan dengan komunikasi dan penyerahan uang yang diduga berlangsung beberapa kali, dengan total mencapai Rp9 juta.
Penyidik turut mendalami sejumlah barang bukti, di antaranya bukti percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler yang diserahkan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Perkara ini dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor
Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
Ancaman tersebut, menurut kepolisian, dapat berupa ancaman menyebarkan pemberitaan negatif atau informasi yang merugikan apabila permintaan sejumlah uang maupun tuntutan tertentu tidak dipenuhi.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa, atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Catatan redaksi: Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak yang diamankan.
Andrew
