Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Tiga Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar


BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas dari Singapura ke Kota Batam.

Tiga mesin pesawat tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp30 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Pengungkapan dilakukan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima informasi mengenai adanya pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan tiga unit mesin pesawat yang diduga dimasukkan dari Singapura tanpa memenuhi ketentuan impor.

Dalam perkara tersebut, keempat tersangka disebut memiliki peran dalam proses pengiriman maupun pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Selain tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemasukan barang tersebut.

Modus yang digunakan, berdasarkan hasil penyidikan, yakni memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen serta ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei bersama Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung turut hadir dalam kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut.

Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan perdagangan maupun impor.

Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perdagangan atau pemasukan barang secara ilegal.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama