BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menetapkan seorang pria berinisial MP (47) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kasus tersebut terungkap setelah Satlantas Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026).
Dalam perkara tersebut, korban yakni MA (33), pengendara sepeda motor, dan YC (39), penumpang. Kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, MA mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernomor polisi BP 2761 CR dengan membawa YC. Keduanya melaju dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya, Baloi Indah.
Ketika tiba di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut mendekati mobil Honda Mobilio warna hitam bernomor polisi BP 1754 AJ yang dikemudikan MP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil yang dikemudikan MP bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi tabrakan. Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka lecet pada tangan dan memar pada kaki. Sementara YC mengalami benturan pada bagian kepala dan membutuhkan perawatan medis.
Selain menyebabkan korban luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, penanganan perkara dimulai setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku datang ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa (29/9/2026).
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. Pada Rabu (30/9/2026), penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sehari kemudian, Kamis (1/10/2026), penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan MP sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku berupaya menghindari sepeda motor yang dikendarai MA dengan membawa YC. Namun, kondisi akses jalan keluar yang sempit menyebabkan mobil yang dikemudikannya menabrak sepeda motor tersebut.
Setelah kecelakaan terjadi, MP disebut tidak menghentikan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian. Ia juga tidak mendatangi lokasi maupun melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian, melainkan langsung pulang ke rumah.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat BP 2761 CR beserta STNK dan kunci, satu unit Honda Mobilio BP 1754 AJ beserta STNK dan kunci, serta satu buah SIM C atas nama MA.
Atas perkara tersebut, MP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (3) mengatur mengenai kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara Pasal 312 mengatur mengenai pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tetapi dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kompol Afiditya mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan tersangka serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika kondisi udara dan asap menyebabkan jarak pandang berkurang.
“Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan,” ujar Afiditya.
Polresta Barelang turut mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, menjaga konsentrasi selama berkendara serta memberikan pertolongan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi kecelakaan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.
Kaverwil Andre
