Polresta Barelang Ungkap Kecelakaan Maut 2023, Tersangka Ditangkap di Sumatera Utara


BATAM – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2023 dan menyebabkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia. Setelah sempat melarikan diri dari Batam, tersangka berinisial APNL (31) akhirnya diamankan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Konferensi pers dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo.

Afiditya menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Umum Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat itu, APNL mengemudikan mobil Isuzu Elf BP 8541 EF berwarna putih. Sementara korban berinisial RN (17) mengendarai sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH berwarna hitam.

"Keduanya melaju searah dari Muka Kuning menuju Batu Aji," ujar Afiditya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat berada di sekitar lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sebelah kanan dan terhempas ke bawah kendaraan Isuzu Elf.

Korban kemudian terlindas kendaraan tersebut. RN mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Usai kecelakaan, tersangka diduga tidak menghentikan kendaraannya di lokasi. Dalam kronologi perkara, tersangka sempat dikejar masyarakat dan menyampaikan akan memutar balik melalui U-turn Alibaba untuk kembali ke lokasi kecelakaan.

Namun, setelah memutar kendaraannya, tersangka tidak kembali ke lokasi kejadian. Kendaraan justru diparkirkan di sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi.

Tersangka kemudian meninggalkan kendaraan dan menuju Pelabuhan Sekupang dengan menumpang sepeda motor milik pengendara yang tidak dikenalnya.

Pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat menuju Dumai menggunakan kapal Dumai Express dari Pelabuhan Sekupang.

Kasus tersebut kemudian terus ditangani penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang. Gelar perkara untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan pada 13 Desember 2024.

Sepanjang Januari 2025 hingga 24 September 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang saat itu masih berstatus saksi sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pada 24 September 2026, penyidik Unit Gakkum Satlantas bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang memperoleh informasi mengenai keberadaan APNL di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.

Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Sabtu, 26 September 2026, tim bergerak menuju Padang Lawas dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Lawas.

APNL akhirnya diamankan pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum di Mapolresta Barelang.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga tersangka, keluarga korban serta pemilik kendaraan yang berkaitan dengan perkara.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, yakni mobil Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH, dokumen kendaraan serta SIM C milik korban.

APNL dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas yang akibat kelalaian pengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Afiditya mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum atas kecelakaan yang terjadi pada 2023.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

"Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata Afiditya.

Selain itu, pengendara yang terlibat kecelakaan diminta tidak meninggalkan lokasi, segera memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian kepada kepolisian.

Polresta Barelang juga mengingatkan pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi udara di Batam yang dipengaruhi asap sehingga berpotensi mengurangi jarak pandang.

Pengendara roda dua maupun roda empat diimbau menyalakan lampu kendaraan pada siang hari, menjaga kecepatan dan memperhatikan kondisi sekitar selama perjalanan.

Untuk mendapatkan bantuan atau pelayanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama