Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Pembunuhan, Tersangka Penikaman 25 Kali Diamankan

BATAM.Wartatnipolri.net
Seorang pria bernama Harianto Saputra alias Heri meninggal dunia setelah mengalami 25 luka tusukan dalam peristiwa berdarah di sebuah rumah kos di Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (25/10/2026).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial Munawir alias Win (39), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Kasus ini ditangani Polsek Batam Kota, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, peristiwa itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika seorang saksi perempuan berinisial N.A. menghubungi Munawir untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersebut.

Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi. Setibanya di kamar kos, korban disebut datang dalam keadaan marah dan menendang pintu kamar Munawir.

Korban kemudian mempertanyakan alasan Munawir tidak mengangkat teleponnya. Adu mulut pun terjadi di antara keduanya.

Situasi semakin memanas ketika korban diduga memukul punggung Munawir menggunakan helm. Munawir kemudian berdiri dan terlibat pertengkaran fisik dengan korban.

Menurut keterangan saksi yang tercantum dalam rilis kepolisian, Munawir sempat berusaha memeluk korban dari belakang sembari meminta agar pertengkaran dihentikan karena persoalan mereka disebut telah selesai.

Namun, situasi kembali memanas ketika korban berusaha mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Saksi berupaya melerai keduanya, tetapi tidak berhasil.

Keduanya kemudian terlibat perebutan pisau. Dalam situasi tersebut, Munawir diduga berhasil menguasai pisau dan berulang kali mengayunkannya ke arah punggung korban.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan. Penghuni atau pengelola kos sempat mendatangi lokasi setelah mendengar keributan dan menegur agar pertengkaran tidak terjadi di tempat tersebut.

Meski sempat keluar kamar, Munawir diduga kembali terlibat dalam kekerasan terhadap korban. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka juga diduga memukul korban menggunakan kayu broti sebelum kembali melakukan penusukan.

Korban sempat meminta agar tindakan tersebut dihentikan. Namun, penusukan diduga terus berlanjut hingga korban tidak bergerak.

Polisi Bergerak Setelah Menerima Laporan melalui 110

Kepolisian menerima informasi mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di Ruko Niaga Mas melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian mengamankan Munawir beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Batam Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan kepolisian disebutkan, pihak keluarga korban memperoleh informasi mengenai penangkapan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Diduga Dilatarbelakangi Dendam

Dalam rilisnya, kepolisian menyebut dugaan dendam sebagai motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Tersangka diduga menyimpan sakit hati karena korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya.

Meski demikian, motif tersebut merupakan keterangan awal dalam penanganan perkara dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Akibat kejadian itu, Harianto Saputra alias Heri meninggal dunia dengan 25 luka tusukan, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Sebelas Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau bergagang kayu, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, sebatang kayu broti, sepasang pakaian korban, helm merah milik korban, tas samping milik korban, tas samping hitam bertuliskan UPTD Parkir milik tersangka, pintu kamar kos, telepon seluler Oppo berwarna biru milik korban, sandal putih bermerek Supreme milik korban, serta telepon seluler Infinix berwarna abu-abu milik tersangka.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Atas dugaan perbuatannya, Munawir disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, motif, serta pertanggungjawaban pidana tersangka dalam perkara tersebut.

Andrew.S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama