Cianjur.wartatnipolri.net
Harapan para petani tanaman hias dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Cianjur, untuk mendapatkan solusi terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah belum menemukan titik temu. Penetapan tarif sewa sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun justru menuai keberatan karena dinilai memberatkan pelaku usaha kecil yang tengah berjuang memulihkan kondisi ekonomi.
Perwakilan pedagang tanaman hias, Sulaiman(55) bersama sejumlah petani menyampaikan keberatan atas tarif tersebut. Mereka mengungkapkan, pendapatan usaha mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19 dan hingga kini belum sepenuhnya pulih. Bahkan, sebagian pedagang mengaku harus menutupi kekurangan biaya operasional dari penghasilan pribadi agar tetap bisa bertahan.
Di sisi lain, BKAD tetap berpegang pada tarif Rp10.000 per meter persegi per tahun. Nilai tersebut, menurut pihak BKAD, mengacu pada hasil appraisal atau penilaian sebelumnya pada 2018/2020.
Selain kewajiban membayar sewa, para pedagang juga diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai. Isinya mencakup kewajiban membayar tepat waktu, denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan, larangan memindahtangankan lahan, serta kewajiban menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
Bahkan, dalam ketentuan tersebut, penyewa harus bersedia mengosongkan lahan tanpa tuntutan ganti rugi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pemerintah daerah.
Menanggapi keberatan pedagang, Nunang Deni Cahyana menegaskan bahwa tarif Rp10.000 per meter merupakan angka yang dinilai rasional dan diberlakukan secara seragam, bukan dibedakan berdasarkan lokasi atau jalur.
Ia meminta para pedagang terlebih dahulu menjalankan kewajiban pembayaran sesuai luas lahan yang digunakan. Sementara evaluasi tarif, menurutnya, dapat dibicarakan kembali apabila sudah ada penilaian baru pada tahun berikutnya.
"Jalankan dulu sesuai luasan dikali Rp10.000 per meter. Ketika nanti ada penilaian baru tahun depan, kita bisa ngobrol dan berdiskusi bersama untuk evaluasi. Kalau belum pernah bayar dan belum dilaksanakan, akan sulit bagi kami untuk memperjuangkannya kepada pimpinan," tegas Nunang.
BKAD memberikan batas waktu hingga 2 November 2026 kepada para pedagang untuk menyelesaikan proses penyewaan lahan.
Selain persoalan tarif, BKAD juga menyampaikan jaminan perlindungan bagi pedagang yang telah memiliki status penyewa resmi. Pihaknya menyatakan akan memberikan perlindungan terhadap kenyamanan penyewa sah serta memproses perizinan secara langsung apabila muncul pihak luar yang mengklaim atau meminta pengosongan akses di area belakang.
Meski demikian, persoalan tarif masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian. Di satu sisi, pemerintah daerah berkewajiban mengelola dan mengoptimalkan aset milik daerah. Namun di sisi lain, keberlangsungan usaha kecil juga perlu menjadi pertimbangan.
Kini, para pedagang dihadapkan pada tenggat waktu yang relatif singkat untuk memenuhi ketentuan sewa. Pertanyaannya, apakah masih terbuka ruang evaluasi terhadap besaran tarif agar kebijakan pengelolaan aset daerah tidak justru menambah beban pelaku usaha kecil yang sedang berjuang mempertahankan mata pencaharian
DM

