Keterlambatan SK Perpanjangan Jelas Kesalahan Pihak Desa dan BPD

Cianjur. Wartatnipolri.net-
Keterlambatan penanganan proses  perpanjangan Surat Keputusan ( SK ) Badan Permusyawaratan Dess ( BPD ), itu dikarenakan pihak Pemerintahan Desa ( Pemdes ) dan BPD tidak serius menanggapi Surat Edaran ( SE ) yang telah disebar sejak jauh-jauh hari.

Demikian disampaikan Kepala Bidang ( Kabid ) Administrasi Pemerintahan Desa  APD Kabid APD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Cianjur, Dendi Rinaldi, menyatakan bahwa keterlambatan disebabkan oleh tidak responnya Pemerintah Desa ( Pemdes ) dan BPD itu sendiri

" Padahal di dalam SE tersebut kita meminta pemdes untuk mengsjukan usulan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) 
BPD. Hal ini dilakukan sesuai peraturan Bupati ( Perbup ) Cianjur yang akan dijadikan sebagai dasar proses perpanjangan BPD," Kata Dendi Rinaldi. Jum'at 08/03/2025.

Dari 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur kata Dendi, baru 3 kecamatan yang SK perpanjangannya sudah diterbitkan, yaitu Kecamatan Cianjur, Bojongpicung dan Kematan Gekbrong.

Sementara Ketua PAC Abpednas Kecamatan Karangtengah, Yedi Nurakhmat berharap agar Bupati Cianjur segera menerbitkan SK perpanjangan BPD. Meskipun secara aturan anggota BPD otomatis diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, wapaupun mereka tetap membutuhkan legalisasi dari bupati.

" Meskipun secara aturan para anggota BPD otomatis diperpanjang, tetapi legalisasi dari Bupati sebagai pemangku kebijakan tetap dibutuhkan," pungkasnya.

Subur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama