Garut – Polres Garut melalui Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di wilayah Kp. Muarasanding, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota.
Pelaku diketahui berinisial HH (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Ia ditangkap pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX berwarna merah dengan nomor polisi Z 3475 EU milik korban bernama Dani, seorang buruh harian lepas asal Kampung Negara Tengah, Cimanganten.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan, Aksi pencurian terjadi pada malam hari tanggal 2 Mei 2025, saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah kerabatnya di Muarasanding," ujar AKP Zainuri.
Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan petugas. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari saksi kunci bernama Rosita, warga Cimanganten, yang melihat keberadaan kendaraan tersebut pascakejadian.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan kendaraan dan membawa kabur motor tersebut, Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp4 juta. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lain. Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi," pungkas AKP Zainuri kepada awak media, Senin (23/06/2025).
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Garut Kota dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi curanmor lainnya.