POLRESTA MANADO TINDAK TEGAS PARKIR LIAR UNTUK REDAM TINDAKAN PREMANISME DI PASAR 45

MANADO, wartatnipolri -Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta menekan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), personel Polresta Manado melaksanakan penertiban parkir liar di kawasan Pasar 45, Kecamatan Wenang, pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pungli terhadap pengunjung pasar. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp52.000** berhasil diamankan, yang diduga berasal dari pungutan parkir tanpa izin resmi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku mengklaim uang tersebut akan disetorkan kepada pihak tertentu. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti pendukung atas pernyataan tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Manado, IPTU Agus Haryono menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memberantas praktik premanisme di ruang publik.

“ kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme yang merugikan masyarakat. Penertiban ini adalah bentuk komitmen Polresta Manado dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujar Iptu Agus Haryono.

Polresta Manado mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik pungli atau gangguan kamtibmas lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama