Sumedang, 23 Mei 2025 — SAMSAT Sumedang mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang untuk segera memanfaatkan program Keringanan, Diskon, dan Pembebasan (KDM) pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini masih berlangsung dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Bripka Angga, perwakilan dari SAMSAT Sumedang, menyampaikan bahwa program ini merupakan peluang emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. “Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. Jangan sampai terlewat,” ujarnya.
Untuk memudahkan proses pembayaran, SAMSAT Sumedang menyediakan berbagai layanan digital, seperti Samsat Piling dan aplikasi Sapa Warga, yang mendukung pembayaran melalui QRIS dan kode bayar lewat dompet digital.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan lima tahunan, balik nama, mutasi kendaraan, atau penggantian STNK hilang, diwajibkan terlebih dahulu melakukan cek fisik kendaraan di loket khusus yang telah disediakan.
Layanan yang tersedia di SAMSAT Sumedang antara lain:
Loket Pendaftaran
Loket Pembayaran
Loket Penyerahan STNK
Loket BPKB
Loket Mutasi Keluar Daerah
Loket Pengambilan TNKB
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan di lokasi dapat langsung mengunjungi loket informasi, dengan petugas yang siap memberikan pelayanan prima. Selain itu, tersedia juga layanan pengaduan yang dapat diakses secara langsung.
SAMSAT Sumedang, didukung oleh Kepolisian, BAPENDA, dan Jasa Raharja, terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Kami melayani dengan sepenuh hati, karena kepuasan Anda adalah kebahagiaan kami,” tutup Bripka Angga.
*M.Salman*