Tegas! Tim Yustisi Siap Tertibkan Pelanggaran Perda





Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui pembentukan Tim Yustisi Penindakan Pelanggaran Perda dan Perwal berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 300/Kep.1500-Satpol.PP/2025.


Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang juga sebagai Ketua Tim Yustisi menegaskan bahwa tugas ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ia menginstruksikan seluruh anggota Tim Yustisi agar menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) secara bertanggung jawab, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan kooperatif.

“SK ini menugaskan saya sebagai ketua tim, dan itu tanggung jawab besar. Saya ingin kita semua jalankan tugas ini dengan pendekatan ibadah, bukan sekadar formalitas. Tegakkan amar makruf nahi mungkar, dan kita mulai dari menegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Rencana Kerja Tim Yustisi di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Rabu 25 Juni 2025.

Menurutnya, sinergi dan koordinasi lintas lembaga menjadi hal yang penting agar penegakan hukum tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Saya ingin kita semua bekerja dalam koordinasi yang solid, agar hasilnya maksimal dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, Erwin menyampaikan, penegakan hukum yang konsisten dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau kita bisa menegakkan perda secara benar, Insyaallah PAD Bandung bisa naik,” katanya.

Ia berharap dengan koordinasi lintas sektor dan kolaborasi bersama Forkopimda mampu menciptakan kondisi kota Bandung yang lebih aman, nyaman, dan tertib.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menyampaikan apresiasi atas dibentuknya tim yustisi ini. Menurutnya, penegakan hukum harus dibarengi dengan pemahaman masyarakat terhadap Perda.

“Banyak perda yang belum dipahami masyarakat. Sosialisasi dan edukasi jadi sangat penting agar mereka tidak hanya tahu, tapi juga taat,” katanya.

Asep menegaskan bahwa pendekatan yang adil, persuasif, dan humanis harus menjadi dasar tindakan.

“Jangan sampai penegakan aturan justru menciptakan kegaduhan. Kita ingin solusi, bukan masalah baru,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan struktur Tim Yustisi terdiri dari berbagai unsur Forkopimda dan SKPD yang siap bergerak sesuai bidangnya.

Sejauh ini, Satpol PP Kota Bandung sudah melaksanakan 12 kali sidang tipiring di tahun 2024 dan 5 kali di 2025.

"Penindakan dilakukan untuk berbagai pelanggaran, mulai dari bangunan liar, usaha tak berizin, hingga peredaran minuman keras dan obat terlarang,” ujar Bambang.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha maupun asosiasi terkait dengan adanya tim Yustisi ini.

“Kami akan undang asosiasi dan pelaku usaha untuk menyampaikan aturan secara jelas, agar mereka bisa patuh,” jelasnya.

Sejumlah hal yang menjadi fokus tim Yustisi, kata dia, yakni maraknya penjualan minuman keras ilegal serta penyalahgunaan obat terlarang.

Selain itu, terkait dengan ketertiban jalan dan angkutan jalan, sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, drainase, tertib usaha tertentu, reklame, bangunan dan ruang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama