Tragedi memilukan kembali mewarnai dunia kepegawaian di Kabupaten Cianjur. Pasalnya, sebanyak 28 tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur mendadak di rumahkan.
Mirisnya, keputusan ini dilakukan tanpa surat pemberhentian dan tanpa pesangon, meski sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama lebih dari 25 tahun ke atas.
Salah satu honorer yang terdampak, Ujang Irianto (60), tak kuasa menahan kekecewaannya. Pria yang telah mengabdi sejak tahun 1994 itu merasa diperlakukan tidak manusiawi oleh instansi tempatnya mengabdi selama hampir separuh hidupnya.
“Kami sudah mengabdi hampir 25 tahun lebih, tapi sekarang dirumahkan begitu saja. Tidak ada pesangon, tidak ada surat pemberhentian. Padahal kami bekerja berdasarkan surat tugas resmi,” ujar Ujang. Selasa 01/07/2025.
Yang lebih mengejutkan, para honorer ini tidak mendapatkan penjelasan resmi. Usaha untuk mencari kejelasan pun berujung pada "ping-pong" birokrasi. Permohonan audiensi kepada Bupati hanya menghasilkan saling lempar tanggung jawab antara BKPSDM dengan Dishub Cianjur.
“Saya kirim surat minta audiensi dengan Bupati, malah dilempar ke BKPSDM. Dari sana nggak ada hasil, dilempar lagi ke Dishub. Seolah-olah kami ini memang mau dimiskinkan,” ungkap Ujang dengan nada getir.
Hingga berita ini ditulis, tidak ada kepastian dari pihak manapun. Bahkan musyawarah yang sudah dilakukan di tingkat DPRD pun tidak membuahkan hasil.
Merasa hak dan pengabdian mereka diabaikan, Ujang dan puluhan honorer lainnya berencana mengadu langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, demi mencari titik keadilan dari kemelut yang mereka hadapi.
“Saya dan teman-teman berencana ke Pak Gubernur. Kami sudah cukup sabar. Kami hanya ingin nasib kami diperhatikan. Kalau begini terus, kami bisa jatuh miskin di usia tua,” tambahnya.
Ujang berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur setidaknya memberikan tanda terima kasih atau penghargaan atas dedikasi mereka selama ini.
“ Perusahaan swasta saja memberikan pesangon pada karyawan yang keluar. Masa instansi pemerintah tidak bisa memberi apa-apa pada pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun ? ” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, belum memberikan keterangan resmi terkait pemutusan hubungan kerja massal ini.
Subur