LEBAK-Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik, Gedung “Balai Pertemuan Masyarakat” Desa Asem Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. Dengan volume 9 x 11 meter, yang menelan anggaran sebesar Rp 390.000.000, (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)
Bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024. Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama 90 hari kalender, mendapat atensi para kontrol Sosial bahkan telah dilaporkan pada APH, Kamis (31-7-2025).
Konsorsium Lembaga Lebak melalui perwakilannya, Ketua Pemuda Banten Repormasi (PBR) Kabupaten Lebak, Sutisna dan Ketua NIL (Maehakih) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lebak. Terkait dugaan penyalahgunaan fungsi aset desa berupa “Balai Pertemuan Masyarakat”
Dalam laporannya, Konsorsium Lembaga Lebak menduga, bahwa gedung Balai Pertemuan Masyarakat, difungsikan rangkap sebagai kantor desa tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset desa wajib dicatat, diinventarisasi, dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan temuan di lapangan, prasasti bangunan dan papan APBDes Tahun Anggaran 2024 menunjukkan penggunaan dana desa untuk pembangunan Balai Pertemuan Masyarakat, namun pada kenyataannya difungsikan juga sebagai kantor desa tanpa penetapan status yang sah,” terang Sutisna pada media
Terpisah, "Maehakih, Ketua NIL, menambahkan"bahwa potensi penyalahgunaan aset desa ini berpotensi merugikan keuangan negara/desa. “Kami menduga ada pelanggaran administrasi hingga potensi penyelewengan anggaran, maka kami meminta Kejaksaan untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan menindak jika ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Dalam lapdu tersebut, Konsorsium Lembaga Lebak meminta Kejaksaan Negeri Lebak, Agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Asem beserta aparaturnya,
Memastikan legalitas penggunaan aset desa.
Menindaklanjuti sesuai hukum apabila terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Dan sebagai bahan pendukung, laporan tersebut dilampiri foto prasasti, foto papan APBDes, foto plang kelembagaan desa, dan data pendukung lainnya.
Tembusan surat laporan ini juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, Polres Lebak, dan DPMD Kabupaten Lebak
Konsorsium Lembaga Lebak berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar pengelolaan aset desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara Ketua LBH ARB DPC Lebak, menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi penuh proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan fungsi aset desa ini.
Kami mendukung penuh langkah Konsorsium Lembaga Lebak yang telah berani melapor. Penggunaan aset desa harus transparan, sesuai regulasi, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ketika ada indikasi penyalahgunaan, LBH ARB akan mengawal agar proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” ujar Andi.
LBH ARB DPC Lebak akan terus membuka layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang ingin melaporkan dugaan penyelewengan dana desa, pungli, atau tindak pidana korupsi lainnya.
Untuk itu, Kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara. Jangan biarkan aset dan anggaran desa disalahgunakan. Laporkan, dan kami siap mendampingi sampai tuntas,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Asem, Ajong. Dihubungi via WhatsApp media mempertanyakan apa yg menjadi dasar atau acuan, sehingga gedung Balai Pertemuan Masyarakat dijadikan sebagai kantor desa.
Namun hingga berita ini tayang, Kepala Desa Asem tak memberikan respon apapun, padahal tampak terlihat contreng dua pertanda Wa telah dibaca,"pungkasnya
Red