Sumedang Kamis 31 Juli 2025
Pemerintah Desa Pasigaran Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema "Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat", yang berlangsung di Aula Desa Pasigaran. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Desa dan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Barat sebagai bentuk nyata upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa agar lebih sadar akan hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Acara yang diikuti oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, kader PKK, karang taruna, serta sejumlah warga dari berbagai kalangan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum Jawa Barat. Narasumber memberikan pemaparan menyeluruh tentang pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk penjelasan mengenai hukum perlindungan konsumen, hukum keluarga, hukum agraria, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara legal.
Kepala Desa Pasigaran, Tisna Suardana, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan ini. Menurutnya, kehadiran langsung dari narasumber kementerian menjadi langkah konkret dalam membangun budaya taat hukum di tingkat desa.
“Kami sangat mengapresiasi program ini. Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat, karena mampu membuka wawasan masyarakat terhadap persoalan-persoalan hukum yang sering mereka hadapi namun belum tahu cara penyelesaiannya. Dengan adanya edukasi ini, masyarakat Desa Pasigaran tidak hanya akan lebih sadar hukum, tetapi juga lebih berani memperjuangkan haknya secara legal,” ujar Kepala Desa Pasigaran dalam sambutannya.
Dalam paparannya, narasumber dari Kementerian Hukum Jawa Barat menekankan bahwa kesadaran hukum tidak cukup hanya pada tataran pengetahuan, tetapi harus dibarengi dengan sikap dan tindakan nyata yang taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Hukum bukan hanya urusan pengadilan atau aparat penegak hukum. Hukum adalah bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Dari mulai mengurus dokumen kependudukan, mengelola aset, bertransaksi jual beli, hingga menyelesaikan konflik rumah tangga. Semua itu ada aturan hukumnya. Dan masyarakat desa pun harus tahu, paham, dan mampu menerapkannya,” tutur narasumber saat sesi pemaparan.
Penyuluhan ini juga diramaikan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias menyampaikan berbagai pertanyaan seputar masalah hukum yang mereka alami. Berbagai kasus seperti penjualan barang kedaluwarsa, persoalan warisan, hingga penguasaan tanah tanpa hak menjadi bahan diskusi yang ditanggapi langsung oleh narasumber dengan solusi yang mudah dipahami masyarakat.
Selain itu, panitia juga memberikan bingkisan berupa produk kebutuhan rumah tangga sebagai bentuk apresiasi bagi peserta aktif dalam diskusi. Suasana berlangsung interaktif, edukatif, dan penuh semangat untuk menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya desa yang tertib dan berkeadilan.
Di akhir kegiatan, Pemerintah Desa Pasigaran menyatakan harapannya agar program penyuluhan hukum ini dapat menjadi kegiatan rutin tahunan, serta menjadi bagian integral dalam pembangunan masyarakat desa yang sadar hukum, bermartabat, dan berdaya.
* M.Salman