Sumedang, - 30 Juli 2025 — Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yang Maha Rizal, S.H., M.H., menerima aduan dari warga Tanjungsari terkait dugaan penyerobotan tanah milik pribadi yang digunakan tanpa izin untuk pemasangan tiang internet.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Indra, pemilik lahan yang merasa dirugikan karena tiang internet telah didirikan di atas tanahnya tanpa seizin atau sepengetahuannya. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak kepemilikannya dan menimbulkan ketidaknyamanan serta kerugian.
“Saya tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, untuk pemasangan tiang tersebut. Saya merasa hak saya sebagai pemilik tanah telah dilanggar,” ungkap Indra kepada media.
Menanggapi hal tersebut, Yang Maha Rizal, S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk segera mendokumentasikan lokasi kejadian, termasuk foto dan titik koordinat, sebagai bukti awal dalam proses verifikasi dan penanganan lebih lanjut.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait, mulai dari provider internet, vendor pelaksana, hingga tokoh lingkungan yang terlibat dalam proses pemasangan. Klarifikasi akan dilakukan secara menyeluruh di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kabid PPUD menyatakan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pemasangan tiang dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik tanah maupun tanpa rekomendasi dari perangkat lingkungan seperti RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, Kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten, maka pihak terkait akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indra juga menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran atas hak tanahnya.
“Saya menuntut transparansi penuh dari pihak provider internet. Semua proses perizinan harus dibuka, mulai dari izin lingkungan, dokumen rekomendasi RT/RW hingga persetujuan desa dan kecamatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pemanfaatan lahan pribadi oleh pihak swasta tanpa prosedur yang sah. Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satpol PP berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini secara profesional demi melindungi hak masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
* M.Salman