Garut — Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya, Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dua orang pria ditangkap di kawasan Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan ganja kering.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan kedua tersangka ini adalah EH (40) dan RA (36) yang diketahui keduanya merupakan warga Kecamatan Leuwigoong yang diketahui, Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan di bungkus rokok.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan transaksi narkoba antar pelaku.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp. 42 juta, yang berpotensi memberi keuntungan hingga Rp. 8,4 juta.” Ujat AKP Usep kepada awak media, Rabu (09/07/2025).
Tak hanya menjual, keduanya juga mengaku aktif mengonsumsi narkotika, terutama daun ganja kering. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan pengiriman diduga berasal dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembelinya terungkap seluruhnya," tegas AKP Usep Sudirman.
Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.