Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Penyelundupan 62,1 Liter Miras Cap Tikus Di Area Pelabuhan

Manado - wtp Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolresta Manado, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melaksanakan operasi penindakan terhadap minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, serta barang berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Baru Manado, pada Jumat (4/7/2025) pukul 12.00–17.00 WITA.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado IPDA Juan A.V. Rumbajan, bersama Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Intel Aipda Danis Malonda, Kanit Binmas Aiptu Beni Lahinda, dan sejumlah personel lainnya, menyasar area strategis, yakni depan ruang tunggu penumpang dan bagian dalam kapal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3 dus berisi 71 botol miras jenis Cap Tikus dalam botol air mineral ukuran 600 ml di Dek 2 Kamar Nomor 61 salah satu kapal. Sementara di depan ruang tunggu penumpang, ditemukan 1 dus miras Cap Tikus berisi 13 botol ukuran 1.500 ml. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 62,1 liter.

Salah satu pelaku berinisial FP (30), warga Desa Bulude, Kecamatan Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud, turut diamankan dalam kegiatan tersebut. Saat ini, pemilik dari barang bukti lain yang ditemukan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, modus operandi para pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan mengemas miras dalam dus bertuliskan merek air mineral, agar tidak mencolok dan terkesan sebagai barang biasa.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado untuk langkah hukum selanjutnya.

Operasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama