Bandung - Seorang wanita bernama (Hanin) Diduga telah melakukan penghinaan yang berujung penganiayaan kepada salah satu rekan kerja nya di kab.bandung 14/07/2025
Bermula dari kesalahpahaman dan terjadi masalah pribadi penghinaan yang di lontarkan dari perkataan pelaku kepada korban di tempat kerja nya dan berlanjut sepulang kerja di muka umum
Dede Osih selaku korban mengaku bahwa dirinya telah di caci maki oleh pelaku yang mengeluarkan kata kata kasar di hadapan umum, lalu berlanjut setelah usai kerja
Dugaan penganiayaan juga di akui oleh korban bahwa pelaku (Hanin) telah memukul serta merobek pakaian korban sehingga korban mengalami lebam di bagian tangan.
Peristiwa ini terjadi di PT.SMI perusahaan di kab.Bandung dimana korban dan pelaku tempat mereka bekerja,
Terkait permasalahan tersebut yang di lihat oleh beberapa saksi betul adanya hinaan perkataan caci maki serta penganiayaan tersebut
Tidak terima atas perlakuan rekan kerjannya,
Dede Osih melakukan laporan kepada APH Polres Kab.Bandung
Berharap Kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut
Sampai saat ini belum ada kepastian dan laporan terkait itikad baik atau permohonan maaf dan damai dari pelaku yaitu (Hanin) kepada korban (Dede Osih)
Pasal pidana penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 hingga 358. Pasal-pasal ini mengatur berbagai jenis penganiayaan, mulai dari yang ringan hingga berat, serta ancaman hukumannya.
Asep Udan (Pembina)