KOTA SUKABUM.wartatnipolri.net Kegiatan belanja jasa pelayanan kesehatan bagi Non ASN yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi kini menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi mengungkap adanya dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam dua paket kegiatan yang menelan total anggaran lebih dari Rp133,7 miliar hanya dalam dua tahun.
Dugaan ini mencuat setelah LSM melakukan penelusuran terhadap dokumen RUP, serta melakukan klarifikasi langsung kepada Direktur RSUD R. Syamsudin, SH., yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan.
Dua Tahun, Dua Paket, Satu Pola: Total Rp133,7 Miliar
Dua paket kegiatan dimaksud tertera dalam dokumen RUP sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2024
Nama Paket: Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi Non ASN
Pagu Anggaran: Rp60.717.414.063
Pelaksana: Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
Metode: Swakelola
Lokasi: RSUD R. Syamsudin, SH.
Tahun Anggaran 2025
Nama Paket: Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi Non ASN
Pagu Anggaran: Rp73.000.000.000
Pelaksana: Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
Metode: Swakelola
Lokasi: RSUD R. Syamsudin, SH.
Anggaran melonjak Rp12,2 miliar hanya dalam setahun, padahal deskripsi kegiatan tidak berubah, volume tetap 12 bulan, dan pelaksana serta lokasi sama. Fakta ini dinilai sebagai indikasi duplikasi anggaran yang sarat penyimpangan.
Sekretaris LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi, Lutfi Imanullah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada Direktur RSUD R. Syamsudin, SH. Namun hasil klarifikasi justru memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tanya langsung soal siapa penerima manfaat, apa bentuk pelayanannya, bagaimana proses pelaksanaan, tapi jawabannya tidak jelas dan terkesan menutup-nutupi. Jawaban yang kami terima tidak logis. Ini mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Lutfi.
Lutfi menyampaikan sejumlah poin dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, antara lain:
1. Dugaan Belanja Fiktif
Kegiatan tidak pernah diumumkan hasilnya, tidak ada dokumentasi pelaksanaan, tidak diketahui siapa penerima manfaat Non ASN, dan tidak ditemukan dampak layanan yang dirasakan. Ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan hanya terjadi “di atas kertas.”
2. Dugaan Mark-Up Anggaran
Tanpa rincian harga satuan, jenis layanan, maupun jumlah SDM Non ASN yang dilayani, pagu belanja hingga puluhan miliar sangat tidak masuk akal. Diduga terjadi penggelembungan anggaran demi memperbesar ruang korupsi.
3. Penyalahgunaan Skema Swakelola
Dengan memilih Swakelola, pelaksanaan dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan tanpa pengawasan pihak luar. Ini membuka ruang gelap bagi manipulasi kegiatan, laporan fiktif, dan pencairan dana yang tidak sah.
4. Duplikasi Kegiatan
Munculnya kegiatan identik di dua tahun anggaran berturut-turut tanpa kejelasan hasil kegiatan tahun sebelumnya mengindikasikan adanya pengulangan fiktif, untuk menyedot anggaran tanpa dasar kebutuhan nyata.
5. Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Tidak adanya pelibatan pihak luar atau audit independen membuka potensi kuat adanya penunjukan pelaksana berdasarkan hubungan kedekatan, bukan berdasarkan kebutuhan atau kompetensi.
LSM menilai kegiatan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi:
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 415 dan 421 KUHP: Penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan kekuasaan
Menindaklanjuti temuannya, Dikdik wakil Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia berdaya Sukabumi memastikan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan resmi kepada Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menindaklanjuti dugaan KKN ini.
“Kami tidak main-main. Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini persoalan kerugian negara yang nilainya sangat besar. Kami akan bawa ini ke Kejaksaan RI dalam waktu dekat,” tegas dikdik.
Dalam laporannya nanti, LSM akan melampirkan:
Dokumen Tahun 2024 dan 2025
Kronologi klarifikasi dengan pihak RSUD
Analisis dugaan kerugian keuangan negara
Permintaan audit investigatif kepada BPK, BPKP, dan Inspektorat
LSM Rakyat Indonesia Berdaya mendesak,Inspektorat Kota Sukabumi untuk segera melakukan audit khusus.
BPK dan BPKP agar mengaudit aliran dana dan realisasi kegiatan.
KPK dan Kejaksaan segera mengambil alih penyelidikan jika ditemukan indikasi kuat kerugian negara dan pelanggaran sistemik.
Walikota Sukabumi memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Uang Rakyat Bukan untuk Dipermainkan “Anggaran Rp133 miliar untuk pelayanan kesehatan Non ASN tapi tidak bisa dibuktikan hasilnya? Ini sungguh keterlaluan! Jika ini dibiarkan, maka sistem keuangan negara kita sedang digerogoti dari dalam,” tegas Dikdik
LSM rakyat Indonesia berdaya menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan seluruh masyarakat, media, dan penegak hukum untuk tidak membiarkan uang publik dikelola secara tertutup, manipulatif, dan tidak bertanggung jawab.
Suganda