Manado, wtp - Tim Resmob Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT (18), warga Kelurahan Teling Atas, Lingkungan IX, Kecamatan Wanea, yang diduga kuat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Dua korban berinisial MAL (34) dan GA (16), warga setempat, menjadi sasaran serangan panah wayer yang dilontarkan oleh pelaku. Anak korban GA terkena anak panah di bagian leher, menyebabkan luka serius dan mengeluarkan darah.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Manado, yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Bravo. Laporan tersebut juga mendapat perhatian publik setelah kejadian viral di media sosial.
Tim Resmob Bravo kemudian melakukan penyelidikan cepat dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Teling Atas. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan pada Senin malam sekitar pukul 19.00 Wita. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berupa pelontar panah wayer.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke piket Reskrim Unit II Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan atau kejahatan ke aparat berwajib