MANADO, WARTA TNI POLRI - Tim Unit Reskrim/Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IO (34), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit handphone milik seorang mahasiswa, pada Sabtu dini hari (12/07/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Korban berinisial M, seorang mahasiswa asal Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melaporkan bahwa handphone miliknya merk Realme C75 warna hitam, yang diletakkan di atas tempat tidur saat dirinya tertidur sekitar pukul 02.00 WITA, telah hilang saat ia terbangun sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, ia juga mendapati jendela kamarnya dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Malalayang yang dipimpin oleh Brigadir Joy dan Brigadir Misdi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu malam (13/07/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di kawasan wisata Pantai MBW, Kelurahan Malalayang.
Tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Setibanya di tempat kejadian, pelaku diketahui sedang duduk bersama kekasihnya. Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi singkat di tempat. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang bukti disembunyikan di tempat kos miliknya.
Setelah berhasil menemukan handphone curian tersebut, tim membawa pelaku ke Polsek Malalayang guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Malalayang mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tim dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas, terutama di lingkungan tempat tinggal.