POLRES SUMEDANG TEGAS: KENDARAAN BERKNALPOT BISING AKAN DITINDAK

Sumedang,wartatnipolri Kepolisian Resor Sumedang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Salah satu fokus penegakan hukum yang saat ini digencarkan adalah penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan.( 27/08/25

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., didampingi Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, S.E., menyampaikan bahwa penggunaan knalpot bising selain mengganggu kenyamanan masyarakat juga jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum. Suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, menimbulkan keresahan masyarakat, serta berpotensi memicu konflik di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.

Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, namun juga menyosialisasikan aturan ini kepada bengkel-bengkel, komunitas otomotif, hingga sekolah-sekolah. “Kami berharap adanya kesadaran bersama. Tidak hanya pengendara yang harus patuh, tetapi penjual dan bengkel juga tidak boleh sembarangan memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dasar hukum penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

Melalui imbauan ini, Polres Sumedang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menciptakan suasana lalu lintas yang tertib dan nyaman. Pengendara diminta mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, dan menghindari segala bentuk pelanggaran, termasuk pemasangan knalpot bising.

“Ayo wujudkan Sumedang dengan tertib berlalu lintas, demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami tidak segan-segan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan, demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Kapolres.
* Korwil jabar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama