Sesuai Arahan Gubernur Jabar Bupati Cianjur Tegas Larang Sekolah Pungli

Cianjur. Wartatnipolri.net-
Sejumlah orang tua siswa SDN Ibu Jenab 1, merasa keberatan dan kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan pihak sekolah. Dimana pada moment musyawarah, pihak sekolah membutuhkan sejumlah biaya untuk pemasangan pagar sekolah dan kebutuhan mebeler ( meja kursi belajar ).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, untuk menutupi kebutuhan tersebut, Kepala Sekolah SDN Ibu Jenab 1, Ihat Solihat diduga membebankannya kepada para orang tua siswa. Untuk siswa kelas 1 s/d kelas 3 dikutif Rp. 750 ribu, dan untuk kelas 4 s/d kekas 6 sebesar Rp. 1 juta.

Bahkan menurut pengakuan salah satu orang tua siswa yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, ia dipaksa untuk menandatangani berdedia membayar iuran tersebut. " Saya dipaksa untuk menandatangani berkas kesediayaan membayar," akunya. Senin 04/08/2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN Ibu Jenab 1, Ihat Solihat menolak apa yang dikatakan salah satu orang tua siswa. Diakuinya, bahwa kebutuhan tersebut tidak mengikat dan bersifat sukarela. " Yang mau membantu silahkan, dan tidak mau membantu juga tidak apa-apa," katanya.

Kasus dugaan pungutan liar ini, sempat viral di akun WhatsApp para orang tua siswa yang menyatakan keberatan dan
 kekecewaannya dengan pungutan atau iuran yang nominalnya telah dicantumkan.

Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan meminta iuran atau infak yang nilainya telah ditentukan.

Bupati telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disfokpora ) Kabupaten Cianjur, untuk turun tangan menyelesaikan kasus yang terjadi di SDN Ibu Jenab 1.
Sementara Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhly Solehudin mengatakan, sah-sah saja jika pihak sekolah meminta sumbangan/infak secara sukarela, tanpa mematok besaran nominalnya.

Tetapi kata Ruhly,  jika sekolah meminta iuran atau sumbang dengan jumlah nominal yang ditentukanilainya, itu tidak dibenarkan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pernah menyampaikan, bahwa masuk sekolah SD maupun SMP gratis tanpa syarat apapun. Dan pihak sekolah dilarang mengutif sejumlah uang dari murud/orang tua siswa yang sifatnya dapat membebani keuangan para orang tua siswa.

" Apapun alasannya sekolah tidak boleh mengutif iuran apapun dari para wali murid. Karena kebutukan sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," demikian kata KDM yang dikutif dari laman medsos KDM Bapa Aing.

Subur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama